Pembagaian Poster Protokol Pengurusan Jenazah Pasien COVID-19

 COVID-19 saat ini telah banyak mengakibatkan pasien meninggal dunia, virus ini menyebar melalui transmisi orang ke orang yang terjadi melalui droplet ( bersin atau batuk). Walaupun pasien sudah meninggal namun bukan berarti rantai penularan virus ini sudah terputus. Menyikapi hal itu Kemenag mengeluarkan protokol atau panduan pengurusan jenazah pasien corona. Pengurusan jenazah itu merupakan hal yang perlu diperhatikan. Sebab bila tidak ditangani dengan benar virus Corona bisa menular kepada pihak pelayat atau orang yang mengurusi jenazah.

kami mahasiswa kukerta UNRI di Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru Kota, Riau merangkum beberapa panduan pengurusan jenazah pasien Covid-19 atau virus corona sebagai berikut.

Pengurusan jenazah

  1. Pengurusan jenazah pasien COVID-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
  2. Jenazah pasien COVID-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan dari plastik yang tidak dapat tembus air. Jenazah dapat juga ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
  3. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali untuk keperluan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.
  4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

Salat Jenazah

  1. Pelaksanaan salat jenazah dilakukan di RS rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan desinfektasi setelah salat jenazah.
  2. Salat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam.
  3. Salat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang.

Penguburan Jenazah

  1. Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
  2. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
  3. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.

Posting Komentar

0 Komentar